Keanggotaan

Anggota Ikatan Psikologi Sosial terdiri atas:

  1. Anggota Biasa, yaitu para sarjana S1, S2, S3 pada masing-masing atau salah satu strata adalah Psikologi yang terafiliasi dengan Keanggotaan HIMPSI;
  2. Anggota Khusus, yaitu peminat bidang Psikologi Sosial dan mahasiswa S2, S3 Psikologi tanpa terafiliasi dengan keanggotaan HIMPSI;
  3. Anggota Muda, yaitu anggota yang masih dalam proses pendidikan S1 Psikologi tanpa terafiliasi dengan keanggotaan HIMPSI.

Keanggotan IPS secara resmi (biasa) merupakan anggota dari Himpunan Psikologi Indonesia yang memilih keanggotaan Ikatan Psikologi Sosial sebagai afiliasinya.

SELURUH INFORMASI TATA CARA PENDAFTARAN lihat di halaman website berikut: https://anggota.himpsi.or.id/login

Hak, kewajiban serta Kode Etik anggota biasa IPS mengacu pada HIMPSI. Untuk berbagai kegiatan IPS/HIMPSI yang memerlukan keanggotaan IPS, maka yang berlaku adalah keanggotaan IPS secara resmi (misalnya pada kegiatan yang memiliki klasifikasi pendaftar sebagai anggota IPS-HIMPSI). Sejak 2016, keanggotaan IPS versi lama sudah tidak diberlakukan (tidak diperpanjang), karena administrasi dan registrasi sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Anggota Psikologi (SIAP) HIMPSI. Ini artinya anggota IPS resmi adalah anggota HIMPSI yang terdaftar di SIK HIMPSI dan memilih afiliasi di IPS saat registrasi.

Untuk itu, kami menghimbau bagi anggota IPS versi lama (nomor dan kartu diterbitkan oleh IPS) agar mendaftar ulang sebagai anggota HIMPSI secara resmi dan memilih keanggotaan sebagai IPS (nomor dan kartu diterbitkan oleh HIMPSI).

Keanggotaan IPS untuk anggota khusus dan muda dapat diperoleh dengan mengirimkan curriculum vitae (CV) lengkap (dilampirkan pada email dengan format word atau pdf) dan data diri ringkas (Nama, Asal Institusi, Status Pekerjaan, Alamat Email, dan No HP yang diketik pada isi email), dikirimkan ke ips@himpsi.or.id dengan format subjek (judul email) “Pendaftaran Anggota Khusus/Muda IPS HIMPSI”. Pada isi email dijelaskan alasan / maksud keinginan bergabung di keanggotaan IPS khusus/muda. Hak Anggota Khusus yaitu memperoleh informasi kegiatan IPS melalui WA Group. Keanggotaan IPS khusus/muda tidak mendapat kartu identitas keanggotaan. Pengurus IPS diketahui oleh Ketua IPS akan menyetujui pendaftaran keanggotaan IPS khusus/muda setelah melihat CV dan alasan/maksud  bergabung ke keanggotaan.

Keuntungan menjadi Anggota Resmi: mendapat informasi kegiatan IPS-HIMPSI secara berkala melalui email atau jejaring sosial, berhak mengikuti kegiatan IPS-HIMPSI dengan potongan biaya, dan dapat turut serta dalam kegiatan riset dan jenis pengembangan karir lainnya, hingga menjadi pengurus IPS.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi sekretariat melalui email: ips@himpsi.or.id.

Ringkasan Jenis Keanggotaan

Keanggotaan Resmi Keanggotaan Khusus Keanggotaan Muda
Afiliasi Terafiliasi keanggotaan HIMPSI Tidak terafiliasi keanggotaan HIMPSI Tidak terafiliasi keanggotaan HIMPSI
Kriteria Pendidikan Lulusan S1, S2, atau S3 bidang Psikologi Peminat Bidang Psikologi Sosial dan/atau mahasiswa S2-S3 minat bidang Psikologi Sosial Mahasiswa S1 Sarjana Psikologi minat bidang Psikologi Sosial
Biaya Ada biaya registrasi sesuai aturan HIMPSI Tidak ada biaya registrasi Tidak ada biaya registrasi
Kartu Anggota Ada kartu anggota menyatu dengan kartu HIMPSI Tidak ada kartu anggota Tidak ada kartu anggota
Keuntungan Mendapat informasi seputar kegiatan, mengikuti kegiatan IPS dengan potongan biaya, turut serta dalam kegiatan pengembangan karir/kompetensi, dan menjadi pengurus. Mendapat informasi seputar kegiatan Mendapat informasi seputar kegiatan
Pendaftaran Mengurus pendaftaran melalui SIK Himpsi Mengirimkan CV dan alasan mendaftar via email. Mengirimkan CV dan alasan mendaftar via email.
Mari berbagi...Print this pageShare on Facebook0Tweet about this on TwitterShare on Google+0Email this to someone